Skip to content
Regulasi yang menjamin transparansi pengadaan barang dan jasa :
- Permenag Nomor 3 Tahun 2022.pdf:
Peraturan Menteri Agama ini membahas secara spesifik mengenai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di lingkungan Kementerian Agama. Dokumen ini menjelaskan tentang kedudukan, tugas, fungsi, struktur organisasi, pelaporan, sumber daya manusia, karier, tunjangan, honorarium, pendidikan, kode etik, standar operasional prosedur, dan kematangan UKPBJ. Fokus utamanya adalah pengaturan internal mengenai bagaimana pengadaan barang/jasa dikelola dalam kementerian.
- KEPMENAG-319-2023.pdf: Keputusan Menteri Agama ini mengatur Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Anggaran Bantuan Pemerintah Melalui Sistem Elektronik (E-Purchasing) di lingkungan Kementerian Agama. Dokumen ini menjelaskan pendahuluan, ruang lingkup, mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah, pelaku dalam pelaksanaan E-Purchasing (Kementerian Agama, pengguna, platform digital, pedagang), tim penyelenggara (Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Verifikator, Tim Pemantauan), ketentuan mengenai platform digital dan pedagang, usulan produk/komoditas, harga eceran tertinggi, tata cara E-Purchasing (persiapan, pelaksanaan, serah terima produk), pemberian sanksi pedagang, serta pemantauan dan evaluasi. Fokus utamanya adalah panduan spesifik untuk pengadaan barang/jasa melalui E-Purchasing untuk anggaran bantuan pemerintah.